KODE ETIK PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
SD NEGERI 6 DONGKO
A. DASAR
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang : Sistem Pendidikan
Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang : Standar
Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2007, Tanggal 23 Mei 2007 Tentang
: Standar Pengelolaan Pendidikan
B. PENGERTIAN KODE ETIK
Menurut kamus Bahasa Indonesia
·
Kode artinya tulisan, kata-kata, tanda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu.
·
Etik adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku.
Jadi Kode Etik Warga Sekolah adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh semua warga sekolah sebagai
pedoman sikap perilaku dalam mengikuti pendidikan sebagai peserta didik, tugas
profesi sebagai pendidik, dan sebagai pelayan pendidikan bagi tenaga
kependidikan.
Pedoman sikap dan perilaku yang
dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku warga sekolah yang
baik dan yang buruk, yang boleh dan yang tidak boleh dilaksanakan dalam
menunaikan kewajiban dan pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah,
baik sebagai warga sekolah, warga masyarakat, maupun sebagai warga negara.
C. TUJUAN
Kode Etik Warga Sekolah digunakan
sebagai pedoman sikap dan perilaku bertujuan untuk menempatkan :
1.
Peserta didik menjadi manusia Indonesia seutuhnya, yang beriman,
bertaqwa, berakhlak mulia, berkepribadian luhur, dan menguasai
keterampilan / keahlian yang dibutuhkan dalam
menjalankan kehidupannya di masyarakat.
2.
Pendidik dan tenaga kependidikan sebagai profesi yang terhormat
dan mulia yang dilaksanakan untuk mengabdi dan berbakti pada bangsa, negara,
dan kemanusiaan.
D. PROSEDUR MENETAPKAN KODE ETIK
1.
Kepala Sekolah menyusun draf Kode Etik Peserta Didik dan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Jika dipandang perlu berkonsultasi dengan
nara sumber dan atau Pengawas pendampingnya.
2.
Mengadakan rapat Dewan Guru, Tenaga Kependidikan, bersama
Pengurus Komite Sekolah untuk membahas draf Kode Etik Warga Sekolah.
3.
Hasil keputusan rapat dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala
Sekolah tentang Kode Etik Peserta Didik dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4.
Kode Etik Sekolah disosialisasikan dan ditanamkan kepada :
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk menegak – kan budaya dan
etika sekolah. Juga disosialisasikan kepada Pengurus Komite Sekolah, Orang tua,
wali peserta didik.
5.
Kode Etik Warga Sekolah disalin dengan tulisan yang agak besar
dipasang / ditempel pada tempat yang strategis, untuk :
6.
Kode Etik Peserta Didik ditempel di setiap ruang kelas.
7.
Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tempel di Ruang
Kantor Guru.
E. PELAKSANAAN KODE ETIK SEKOLAH
1.
Peserta didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
bertanggungjawab dan wajib melaksanakan Kode Etik Sekolah.
2.
Peserta didik dalam menjaga Kode Etik Sekolah perlu mendapat
bimbingan dengan keteladanan, pembinaan, dengan membangun kemauan serta
pengembangan kreativitas guru.
3.
Kode Etik Sekolah dilaksanakan baik di dalam maupun di luar
sekolah.
F. PELANGGARAN KODE ETIK
Pelanggaran Kode Etik adalah perilaku
menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik sesuai ketentuan. Untuk yang
melanggar Kode Etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
menjaga Kode Etik Sekolah bila diperlukan Kepala Sekolah dapat membentuk Dewan
Kehormatan Guru / Tenaga Kependidikan.
G. ISI KODE ETIK PESERTA DIDIK
Kode Etik yang mengatur peserta didik
memuat norma untuk :
1.
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
2.
Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
4.
Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni
sosial di antara teman.
5.
Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.
6.
Mencintai lingkungan, bangsa , dan negara.
7.
Menjaga dan memelihara sarana prasarana, kebersihan, ketertiban,
keamanan keindahan, dan kenyamanan sekolah. Norma sikap dan perilaku tersebut
di atas dijabarkan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah masing-masing,
serta mempertimbangkan masukan dari komite Sekolah.
KODE ETIK PESERTA DIDIK
1. Peserta didik adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Bersikap dan berperilaku taat dan disiplin menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang diautnya.
4. Melaksanakan yang diperintahkan dan menjauhi yang dilarang Tuhan
Yang Maha Esa.
5.
Saling menghormati sesama dan antar umat beragama.
6.
Menghormati kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
7.
Bersikap dan berperilaku sopan santun/bertatakrama.
8.
Menciptakan hubungan yang harmonis, kondusif, dan kekeluargaan
dengan warga sekolah.
9.
Mentaati nasihat yang diberikan oleh guru.
10.
Disiplin untuk mengikuti proses pembelajaran, dengan menjunjung
tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
11.
Tekun, rajin, ulet, optimis, percaya diri, bersemangat, aktif
dan kreatif dalam mengikuti pembelajaran.
12.
Memanfaatkan waktu dengan efektif dan efsien untuk belajar.
13.
Mentaati/mematuhi semua peraturan yang ada di sekolah.
14. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni
sosial sesama teman.
15. Saling hormat menghormati, tolong menolong antar teman tanpa
membedabedakan.
16.
Yang tua menyayangi yang muda dan yang muda menghormati yang
tua.
17.
Memiliki sikap peduli da setia kawan sesama teman.
18.
Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama.
19.
Berbakti kepada kedua orang tua dan mencintai keluarga.
20.
Memiliki kepedulian dan berpartisipasi dalam kegiatan di
masyarakat.
21. Menyayangi sesama tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan
gender, agama, etnis, status sosial, dan kemampuan ekonomi.
22.
Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara.
23.
Memiliki kepedulian untuk memelihara, melestarikan, dan
mencintai lingkungan atau ramah lingkungan.
24.
Memiliki rasa bangga dan mencintai terhadap sekolah, pendidik,
dan tenaga kependidikan.
25.
Merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Republik
Indonesia.
26.
Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan,
ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan sekolah.
27.
Memanfaatkan sarana dan prasarana sesuai dengan fungsinya dan
dapat menjaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya.
28.
Membiasakan hidup bersih baik di sekolah maupun di luar sekolah.
29.
Berusaha selalu tertib dalam segala hal baik di sekolah maupun
di luar sekolah (selalu mentaati tata tertib).
30.
Berusaha selalu untuk menjaga keamanan di sekolah.
31.
Turut menciptakan keindahan dan kenyamanan sekolah.
KODE ETIK PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
1. Pendidik dan tenaga kependidikan adalah insan yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki keyakinan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Taat melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
4. Mengerjakan yang diperintahka dan menjauhi yang dilarang Tuhan
YangMaha Esa.
5. Menghormati antar umat beragama, sehingga menjadi teladan bagi
siswa dan masyarakat.
6. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai suatu profesi yang
terhormat dan mulia.
7. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan
dan mata pelajaran yang diajarkan.
8. Terus menerus meningkatkan kemampuan kompetensi profesi.
9. Hubungan guru dengan peserta didik
10. Berperilaku sebagai pelaksana tugas membimbing, mengajar, dan
melatihsecara profesional, dengan menghargai perbedaan individual peserta
didik dalam melaksanakan proses pendidikan.
11. Mampu menghimpun berbagai informasi tentang peserta didik dan
menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
12. Mampu membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, masyarakat,
dan negara.
13. Secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efsien.
14. Berusaha terus menerus mencegah setiap gangguan yang
mempengaruhi perkembangan peserta didik.
15.
Hubungan guru dengan orang tua / wali peserta didik
16. Berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efsien
dalammelaksanakan proses pendidikan.
17. Memberikan informasi secara jujur, dan obyektif mengenai
perkembangan peserta didik.
18. Merahasiakan informasi mengenai setiap peserta didik kepada
orang lain yang bukan orang tua / walinya.
19. Memotivasi orang tua / wali siswa untuk berpartisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
20.
Mampu berkomunikasi secara baik dengan orang tua / wali siswa
mengenai peserta didik dan proses pendidikan pada umumnya.
21.
Hubungan Guru dengan masyarakat
22. Mampu menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif
dan efsien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
23. Mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan
meningkatkan kualitas pendidikan.
24.
Peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
25.
Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat
26.
Memelihara dan meningkatkan prestasi dan reputasi sekolah.
27. Mampu memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif
dalam melaksanakan proses pendidikan.
28. Mampu menciptakan suasana sekolah yang kondusif. Dan
kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
29.
Menghormati rekan sejawat dan saling membimbing antar rekan
sejawat.
30. Pendidik dan tenaga kependidikan melaksanakan program
pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan diatur
dalam UU Sisdiknas dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Untuk membantu
mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbudaya. berusaha menciptakan, memelihara,
dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
31.
Pendidik dan tenaga kependidikan secara perseorangan maupun
bersama – sama dilarang untuk :
32.
Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau
perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
peserta didik.
33. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les
kepada peserta didik.
34. Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun
tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
35. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung
yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah dan Ujian Nasional.
36. Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung
melanggar Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, norma agama, dan norma
kesusilaan yang dapat mengakibatkan mencemarkan nama baik pribadi maupun nama
sekolah.
Ditetapkan di : Dongko
Pada tanggal : Juli 2025
Kepala Sekolah,
TTD







0 komentar:
Posting Komentar