Pelatihan Pembelajaran Mendalam adalah program diklat yang bertujuan meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah/pendamping satuan pendidikan. Tujuan pelatihan ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, sebagai berikut:
1. Tujuan umum
Tujuan umum pelatihan pembelajaran mendalam bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah/pendamping satuan pendidikan adalah meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam mengimplementasikan pembelajaran mendalam sesuai tugas dan fungsinya.
2. Tujuan khusus
Secara khusus tujuan dari pelatihan pelatihan pembelajaran mendalam bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah/pendamping satuan pendidikan sebagai berikut.
- Tujuan Khusus Pelatihan PM bagi Guru,
- menjelaskan kerangka kerja pembelajaran mendalam;
- mengidentifikasi pengalaman belajar pembelajaran mendalam;
- menyusun rancangan asesmen pembelajaran mendalam;
- menyusun rencana pembelajaran mendalam mata pelajaran;
- mengimplementasikan rencana pembelajaran;
- merefleksikan implementasi pembelajaran; dan
- menunjukkan partisipasi aktif dalam kolaborasi inkuiri di level sekolah dan di level kelompok antar sekolah seperti pusat kegiatan gugus (PKG), kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP).
- Tujuan Khusus Pelatihan PM bagi Kepala sekolah,
- menjelaskan kerangka kerja pembelajaran mendalam;
- melakukan penyelarasan pembelajaran mendalam dengan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan;
- menunjukkan kepemimpinan dalam praktik pedagogis, kemitraan pembelajaran, penciptaan lingkungan belajar, dan pemanfaatan digital;
- mengelola sumber daya penyelenggaraan pembelajaran mendalam; dan
- menyusun rancangan dan mengimplementasikan kolaborasi inkuiri secara terstruktur.
- Tujuan Khusus Pelatihan PM bagi Pengawas sekolah/Pendamping satuan pendidikan,,
- menjelaskan kerangka kerja pembelajaran mendalam;
- melakukan pendampingan kepala sekolah dalam penyelarasan pembelajaran mendalam dengan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan;
- melakukan pendampingan kepala sekolah dan guru dalam implementasi pembelajaran mendalam; dan
- berkolaborasi aktif dalam siklus inkuiri implementasi pendampingan pembelajaran mendalam pada kelompok kerja Pendamping Satuan Pendidikan.
Diklat ini dilaksanakan secara tatap muka (luring) dan daring melalui Learning Management System (LMS), dengan pembagian jam pelajaran (JP) untuk tiga kategori peserta sebagai berikut:
- Guru total 212 JP (Jam Pelajaran)
- Kepala Sekolah 209 JP (Jam Pelajaran)
- Pengawas Sekolah 201 JP (Jam Pelajaran)
Pelaksanaannya dapat diselesaikan dalam jangka waktu berikut:
- IN 1 : 6 hari dengan proses pembelajaran Luring.
- IN 2 : 4 hari dengan proses pembelajaran Daring.
- On Job Training : ±10 Minggu












0 komentar:
Posting Komentar