
Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau disingkat Permendikbudristek PPKSP.
Setelah dikeluarkannya Permendikbudristek satuan pendidikan harus berupanya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang bertujuan agar :
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu untuk melaporkan kekerasan yang dialami dan diketahuinya.
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan.
- Peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
- Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pertama yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan upaya untuk mencegah berbagai jenis kekerasan yaitu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Bulliying pada azar oleh avin, azar dituduh mengambil pensil temannya oleh avin yang kebetulan pensil azar sama dengan pensil yang hilang. setelah dilerai dan diajak komunikasi dapat dileraikan dengan baik dan berakhir dengan saling memaafkan.









0 komentar:
Posting Komentar